Organisasi Kerja Sama Islam (dahulu bernama Organisasi Konferensi Islam/OKI) adalah organisasi terbesar kedua di dunia setelah PBB, dengan 57 negara anggota yang tersebar di 4 kawasan, yaitu Arab, Afrika, Asia, dan Amerika.
Berdiri atas reaksi pembakaran Masjid Al-Aqsa (1969), OKI menjadikan Al-Quds Al-Sharif, dan perjuangan kemerdekaan Palestina sebagai sebab musabab (raison d"etre), sekaligus kesepakatan dasar organisasi.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kabupaten OKI, Andriyanto: HUT RI Makna Berkorban demi Bangsa
Secara umum, struktur OKI dapat dibagi menjadi tiga tingkatan.
Pada tingkat teratas, terdiri dari Islamic Summit (KTT), Council of Foreign Minister (CFM), dan Sekretariat Jenderal.
Adapun pada lapisan tengah terdiri dari komite-komite khusus, yang bertanggung jawab atas urusan Al-Quds, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, pendidikan, budaya, dan keuangan, dan organ-organ khusus pada lapisan bawah.
Baca Juga:
Pertemuan ke-3 SOM Komite Perundingan Perdagangan TPS-OIC: Indonesia Sampaikan Komitmen Selesaikan Proses Ratifikasi
Meskipun termasuk pendiri OKI sejak 1969, Indonesia menolak menandatangani Piagam OKI pada 1972, dengan alasan bukan negara Islam.
Situasi politik domestik menjadikan Indonesia berjarak dengan isu dunia Islam.
Baru pada 1991, RI secara resmi menjadi anggota penuh OKI dan Presiden Soeharto pertama kali hadir pada KTT OKI di Dakar, Senegal.