Meski bukan disebar akun resmi kepolisian, timbul pertanyaan mengapa data pribadi, seperti laporan visum, bisa jatuh ke tangan orang lain yang lalu menyebarkannya?
Hanya setelah kasus ini diributkan, ada tanggapan yang diberikan oleh kepolisian.
Baca Juga:
Ahli Bahas Perlakuan Tidak Manusiawi Rohingya di Sidang MK
Namun, perlu dicatat, tanggapan yang diberikan jauh dari penegakan hukum dengan perspektif korban kekerasan seksual.
Selain memberikan keterangan, kepolisian juga mengunjungi korban dan pelapor tanpa didampingi kuasa hukum.
Terlepas dari tagar itu, hal yang harus disoroti ialah cara penegak hukum menangani kasus kekerasan seksual.
Baca Juga:
Pakar: Pemilih Muda Dapat Hadirkan Iklim Politik Lebih Baik
Ada beberapa perkara sebelumnya yang baru ditangani memadai setelah diributkan di media sosial.
Misalnya, kasus pemerkosaan di Tangerang Selatan yang awalnya berjalan lambat dan baru dituntaskan setelah korban membagikan kisahnya di media sosial.
Selain itu, saat menerima aduan, perlakuan sebagian penegak hukum kepada korban jauh dari layak.