Contohnya, menanyakan pakaian yang dikenakan korban atau apakah korban menikmati kekerasan yang dialaminya.
Kedua pertanyaan ini seperti mengucuri luka dengan jeruk nipis; memberikan siksaan tambahan kepada korban kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ahli Bahas Perlakuan Tidak Manusiawi Rohingya di Sidang MK
Definisi pemerkosaan yang digunakan juga kaku, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di luar itu, yang digunakan adalah pasal pencabulan, yang hukumannya lebih ringan.
Atau, ada pula bentuk kekerasan seksual lain yang tak ada aturannya sama sekali sehingga diabaikan.
Baca Juga:
Pakar: Pemilih Muda Dapat Hadirkan Iklim Politik Lebih Baik
Penderitaan fisik dan psikis korban seakan tak tampak oleh hukum.
Korban juga kerap diperlakukan seolah-olah orang yang sedang meminta belas kasihan dan harus membuktikan bahwa kekerasan memang telah terjadi kepada dirinya, seperti saat biaya visum harus ditanggung korban dan dijadikan syarat untuk melanjutkan laporan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada 1 Januari-21 Agustus 2020, tercatat 3.649 perempuan dewasa dan 5.048 anak menjadi korban kekerasan seksual.