Jokowi juga perlu segera menyiapkan personel untuk mengisi 271 posisi kepala daerah yang akan kosong pada 2022 dan 2023 karena adanya pemberlakuan pilkada serentak di 2024.
Posisi pejabat kepala daerah penting agar dekonsentrasi dan tugas perbantuan tetap terlaksana dan pelayanan publik dan pembangunan di daerah terus berjalan.
Baca Juga:
ReJO Minta Stop Goreng Isu Pesawat Pribadi Kaesang Saat ke AS
Dalam hal ini, Jokowi perlu memastikan komando ada di tangannya agar tak terkesan ada dualisme loyalitas.
Namun, di saat yang sama, pengisian ini perlu memperhatikan kepatutan politik agar tak terjadi resistensi terhadap para pejabat kepala daerah ini.
Kedua, Jokowi perlu menyegerakan regulasi prioritas agar selesai di 2022.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Jika tidak, Jokowi akan kesulitan karena pada 2023 parlemen akan lebih sibuk ”mengurus” Pemilu 2024 atau koalisi sudah retak.
Dalam situasi seperti itu, upaya meloloskan kebijakan dan regulasi akan jauh lebih sulit dan atau lebih mahal secara politik.
Selain terkait investasi dan infrastruktur yang jadi prioritasnya, Jokowi perlu mempertimbangkan untuk menyiapkan undang-undang sapu jagat (omnibus law) untuk mempercepat reformasi birokrasi.