Bahkan wacana membuat Permenkes tersebut kandas, karena adanya veto oleh kalangan industri makanan dan minuman (GAPPMI).
Dalihnya, aturan tersebut akan menurunkan produksi, dan menyebabkan biaya tinggi bagi industri. Sebuah dalih yang aneh, dan tidak ada bukti empiriknya.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tegaskan Pentingnya Patuhi Batas Waktu pada Akhir Tahun Anggaran
Bahkan tragisnya lagi, beleid tersebut kandas karena veto oleh pemerintah Amerika. Intervensi negeri Paman Sam itu disebabkan banyak industri makanan/minuman di Indonesia, yang dimiliki oleh investor dari negeri Paman Sam tersebut.
Kedua, Menkeu Purbaya menganulir rencana kebijakan mengenakan cukai pada produk MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan).
Kebijakan ini pun dilakukan oleh adanya intervensi kuat kalangan industri makanan dan minuman yang tergabung dalam GAPPMI.
Baca Juga:
Dialog Akhir Tahun dan Tutup Kas Tahun Anggaran 2025, Menkeu Purbaya Apresiasi Kinerja Jajaran Kementerian Keuangan
Tercatat ini penundaan yang ke-4 kali, sebab wacana cukai untuk MBDK sudah diwacanakan sejak 2022, dan akan diimplementasikan pada 2023 (gagal), 2024 (gagal), 2025 (gagal), dan klimaksnya 2026, gagal pula.
Berbagai dalih meluncur, untuk justifikasi menunda cukai MBDK. Pengenaan cukai MBDK diklaim akan menurunkan permintaan karena membebani konsumen, dan bahkan bisa memicu PHK masal.
Lagi-lagi sebuah klaim yang tidak berbasis kajian akademis dan nir bukti empirik.