Ketiga, tidak menaikkan cukai rokok pada 2026. Inilah kebijakan paling ekstrim, tersebab tembakau/rokok mengantongi kompleksitas permasalahannya paling dominan, dan sektor kesehatan selalu digadaikan, dan sebaliknya kepentingan ekonomi menjadi panglima.
Padahal sebagai instrumen pengendali konsumsi produk yang menimbulkan eksternalitas negatif, eksistensi cukai rokok menjadi mutlak.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tegaskan Pentingnya Patuhi Batas Waktu pada Akhir Tahun Anggaran
Untuk menunda/tidak menaikkan cukai rokok, Menkeu Purbaya sepenuhnya hanya mengakomodasi keterangan dan informasi dari kalangan industri rokok, dan atau pihak yang pro terhadap kepentingan industri rokok.
Menkeu Purbaya sama sekali tidak menghiraukan opini dan masukan dari ahli kesehatan masyarakat dan atau kalangan masyarakat sipil yang concern dengan isu kesehatan publik.
Berbasis konfigurasi permasalahan tersebut bisa disimpulkan bahwa pada 2025, kebijakan pemerintah sepenuhnya tunduk pada kepentingan dan tekanan industri, khususnya industri makanan/minuman, dan industri rokok; baik untuk kebijakan fiskal maupun non fiskal.
Baca Juga:
Dialog Akhir Tahun dan Tutup Kas Tahun Anggaran 2025, Menkeu Purbaya Apresiasi Kinerja Jajaran Kementerian Keuangan
Dalam konteks kebijakan cukai, hal ini menunjukkan Menkeu Purbaya tidak memahami filosofi instrumem cukai sebagai pengendalian konsumsi, bukan aspek pendapatan negara, dan apalagi dominan memperhatikan kepentingan ekonomi dari industri yang dikenai cukai.
Keputusan Menkeu Purbaya tidak menaikkan cukai praktis hanya memperhatikan kepentingan industri, dan tidak ada perhatian pada aspek kesehatan sebagai basis filosofi kebijakan cukai.
Sialnya di sektor kebijakan non fiskal yang menjadi ranah Menkes Budi Gunadi Sadikin, pun longsor oleh derasnya tekanan dan lobby industri. Pantas jika indeks interferensi industri rokok di Indonesia merupakan tertinggi di dunia, dengan skor lebih dari 84.