Dengan kebijakan cukai yang status quo, minimal berdampak dua hal, yakni akan melambungnya konsumsi produk MBDK dan produk rokok, khususnya pada anak anak dan remaja.
Dampak terhadap tidak menaikkan cukai rokok (cukai hasil tembakau) akan mengerek prevalensi konsumsi rokok pada anak dan remaja yang sekarang sudah mencapai 7.4 persen; dan juga akan mengerek prevalensi konsumsi rokok pada rumah tangga miskin.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tegaskan Pentingnya Patuhi Batas Waktu pada Akhir Tahun Anggaran
Saat ini alokasi anggaran untuk beli rokok di rumah tangga miskin menduduki rating kedua setelah konsumsi beras.
Dan klimaksnya akan mengerek tingginya prevalensi penyakit tidak menular, seperti jantung koroner, stroke, kanker dan diabetes melitus.
Dan buntutnya belanja biaya kesehatan akan terus melambung. Pada 2023 lalu, biaya untuk mengcover penyakit jantung koroner mencapai lebih dari Rp 20 triliun.
Baca Juga:
Dialog Akhir Tahun dan Tutup Kas Tahun Anggaran 2025, Menkeu Purbaya Apresiasi Kinerja Jajaran Kementerian Keuangan
Bahkan dari sisi normatif tidak menaikkan cukai rokok adalah bentuk pelanggaran regulasi, melanggar mandat UU Cukai, karena seharusnya cukai rokok dinaikkan setiap tahun.
Sedangkan pada 2025 dan 2026 cukai rokok tidak naik. Pada 2027 potensinya juga tidak ada perubahan kebijakan cukai, karena sudah mendekati tahun politik.
Jadi sampai 2030 kebijakan cukai, baik untuk produk MBDK dan produk rokok akankah mati suri? Mungkinkah ada nyali politik untuk menggulirkan kebijakan publik yang tidak populis, apalagi jika menterinya berasal dari partai politik. Bak jauh panggang dari api.