Oleh : Johan Imanuel, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
PERSELISIHAN Hubungan Industrial sudah menjadi trend yang tidak bisa dihindarkan dalam hubungan kerja. baik perusahaan atau pun pekerja disarankan untuk didampingi Advokat dalam menghadapi perselisihan hubungan Industrial.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Disarankan untuk didampingi Advokat dengan beberapa, yakni:
Pertama, bahwa mekanisme perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga jika Advokat yang mendampingi para pihak yang berselisih justru lebih mudah dalam melaksanakan prosesnya baik dari Bipartit, Tripartit maupun sampai di Pengadilan karena Advokat kesehariannya bersentuhan dengan literasi peraturan perundang-undangan.
Nah seperti Bagaimana Bipartit dilakukan? Siapa yang berinisiasi? Berapa Lama Bipartit? Bagaimana Jika Bipartit berhasil atau tidak berhasil? Kesemuanya itu merupakan substansi dalam UU 2/2004.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Kedua, dalam hal beragumentasi hukum. Advokat telah dibekali kemampuan berargumentasi hukum sejak Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Tentu dalam hal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Advokat dapat memberikan jalan keluar terbaik atas perselisihan yang terjadi apabila para pihak yang berselisih sepakat untuk mengakhiri perselsihan dengan perjanjian bersama.
Ketiga, jika perselisihan tidak selesai di Bipartitdan Tripartit, tentu apabila harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, saat ini pendaftaran gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial harus melalui elektronik (e-court).
Saat ini lebih mudah pendaftaran E-Court melalui Advokat mengapa? Karena setiap Advokat saat telah memilki akun e-court agar dapat beracara di Pengadilan. Sehingga pendaftaran gugatan tentu akan lebih mudah apabila pihak yang ingin menggugat memberikan kuasa kepada Advokat.
Keempat, Advokat tidak identik dengan kliennya sehingga, para pihak yang berselisih wajib memberikan kronologis secara tertulis kepada Advokat sehingga peran advokat menjadi maksimal dalam menyampaikan keinginan-keinginan dari pihak pemberi kuasa dalam setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ini penting agar Advokat dapat menangani perkara dengan baik dengan menyampaikan saran-saran berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi.
Selain itu, salah satu cara memaksimalkan Peran Advokat dalam Penanganan Penyelesaian Hubungan Industrial dalam Pengadilan Hubungan Industrial, maka Mahkamah Agung sebaiknya mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung / Surat Edaran agar pendaftaran Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial melaluiakun e-court dari Advokat
Sebetulnya tanpa diuji ke Mahkamah Konstitusi bisa saja ditegaskan ketentuan dalam UU 2/2004. Saat ini kanPasal 87 UU 2/2004 yang berbunyi : “serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Nah itukan sejatinya kuasa hukum ini adalah bagian dari jasa hukum yang dilakukan oleh Advokat sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tentang Advokat (UU 18/2003), Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Jasa Hukum yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Tepat dong apabila frasa kuasa hukum yang dimaksud tersebut adalah Advokat yang merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 1 angka 1 UU 18/2003.
[Red: Andri Frestana]