PADA 28 Januari 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), memasuki 100 hari setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 silam. Bagaimana respons rakyat terhadap pemerintahan Prabowo Subianto di 100 hari pertamanya itu.
Hampir di setiap sektor ekonomi terdapat konsumen. Konsumen menurut Pasal 1 angka 2 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Baca Juga:
Resmikan Pasar Rakyat Nglegok di Blitar, Mendag Busan: Pasar Rakyat Dorong Percepatan Pembangunan Daerah
Setiap orang, mulai jabang bayi sampai manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen. Setiap pelaku usaha pasti juga konsumen, tapi setiap konsumen belum tentu sebagai pelaku usaha. Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial dll.
Semua rakyat adalah konsumen yang menggunakan/memakai barang dan/atau jasa, dan seorang konsumen sudah dipastikan menggunakan lebih dari satu produk barang dan/atau jasa, seperti sebagai konsumen makanan/minuman, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik dll, yang kesemuanya itu masuk dalam ruang lingkup Politik Hukum Perlindungan Konsumen. Dengan kata lain konsumen itu adalah seluruh rakyat Indonesia.
Soediman Kartohadiprodjo menyebutkan, politik hukum adalah pemikiran yang menjadi dasar campur tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam hal pelaksanaan hukum, perkembangan hukum dan penciptaan hukum. (Soediman Kartohadiprodjo, 1984 : 210-211).
Baca Juga:
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Resmi Jadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Meikarta
Politik Hukum dimaksud dalam kajian ini adalah Politik Hukum Perlindungan Konsumen. Contoh dari politik hukum perlindungan konsumen (yang tidak berpihak bahkan membebani masyarakat atau konsumen) adalah seperti kebijakan tentang pembatasan subsidi BBM, pajak, beras, minyak goreng dan BPJS Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahannya di Instagram resmi @luhut.pandjaitan yang dikutip Kompas.com, Rabu (10/7/2024) menyebutkan, Pemerintah akan membatasi BBM subsidi mulai Sabtu (17/8/2024) untuk mengurangi jumlah penyaluran kepada orang yang tidak berhak.
Menurut ekonom Senior INDEF Faisal Basri di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024), kebijakan pemerintah dalam membatasi pembelian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), menandakan bahwa sinyal kemungkinan besar pemerintah akan menaikkan harga BBM yang selama ini di subsidi yaitu Pertalite dan Solar.