Sehingga harapannya pejabat publik berikutnya tidak akan memberikan izin serupa, alias ada dimensi pengendalian. Dan yang ketiga, gugatan publik juga untuk mendorong recovery terhadap kerusakan lingkungan, sehingga dituntut untuk mengembalikan fungsi hutan (reboisasi).
Sinyal untuk melakukan gugatan publik, sepertinya sudah diinisiasi oleh LBH Aceh, dengan instrumen gugatan citizen law suit. Sebuah inisiatif yang bagus, dan patut diendors oleh yang lain. Sebaiknya kelompok yang lain juga bisa melakukan gugatan publik, dengan instrumen gugatan class action, dan legal standing.
Baca Juga:
Kasus MBG Makan Korban 6.452 Siswa, YLKI Buka Jalan Gugatan Hukum
Apa yang harus dipersiapkan untuk melayangkan gugatan publik tersebut? Masyarakat sebagai korban, musti memformulasikan akumulasi kerugian yang dialami, baik kerugian materiil maupun imateriil.
Termasuk kerugian jangka panjang, misalnya kerugian kehilangan pekerjaan dan atau lahan atau alat produksi. Atau bahkan kehilangan sumber pencari nafkah, misalnya orang tua, yang menjadi korban.
Masyarakat juga harus menyiapkan wakil kelas (class representative), yang akan mewakili seluruh korban (class member). Wakil kelas bisa ditunjuk berdasar zona, misalnya kecamatan atau bahkan desa/kelurahan.
Baca Juga:
Cemas Akan Kerusakan Lingkungan? Ayo, Ajukan Gugatan Class Action!
Jika dilihat karakter kasusnya, bencana ekologis di Pulau Sumatra sangat relevan jika konstruksi gugatannya adalah class action. Mengingat waktu kejadiannya bersamaan, kerugiannya juga sama, dan korbannya bersifat masal.
Gugatan publik semacam ini sudah sering dilakukan, baik dalam bentuk class action dan atau legal standing. Saat banjir Jakarta (2002) warga Jakarta juga melakukan class action. Untuk isu perlindungan konsumen, juga beberapa kali dilakukan gugatan class action, seperti gugatan class action kenaikan harga gas elpiji 12 kg, dan gugatan class action korban kecelakaan kereta api di Brebes-Jateng, yang menewaskan 33 orang.
Demikian juga dengan gugatan legal standing oleh LSM, beberapa kali dilakukan, seperti misalnya gugatan legal standing YLKI dkk terhadap Presiden SBY dan Ketua DPR RI, karena tidak meratifikasi/mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Saat ini FCTC sudah menjadi hukum internasional, dan sudah diratifikasi/diaksesi oleh lebih dari 190 negara di dunia. Pemerintah Indonesia masih bergeming, hingga sekarang.