Belum ada kata terlambat, masih sangat aktual; jika publik sebagai korban bencana ekologis di Pulau Sumatera melakukan gugatan class action, atau mininal legal standing.
Gugatan ini dilayangkan bukan semata menuntut ganti rugi, bukan semata kalah menang; tetapi untuk memberikan pelajaran yang keras kepada pemerintah, korporasi, organisasi kemasyarakatan, bahkan masyarakat itu sendiri.
Baca Juga:
Kasus MBG Makan Korban 6.452 Siswa, YLKI Buka Jalan Gugatan Hukum
Diharapkan dengan adanya gugatan publik tersebut, pemerintah dan semua pelaku perambah hutan (HPH) melakukan "tobat ekologis", dengan melakukan recovery terhadap hutan yang rusak parah dan berhenti merambah hutan untuk keperluan apa pun.
Kerugian sosial, ekonomi dan lingkungan jauh lebih besar daripada manfaat yang diperolehnya. Dan yang utama adalah mengembalikan marwah hutan sebagai pilar utama paru Indonesia dan dunia. [*]
Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia).
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.