Menurut PERMA 2/2025 tersebut, dalam perkara dimana korban tindak pidananya adalah penyandang disabilitas, Hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa.
Hal ini pernah dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 2561 K/Pid.SUS/2010. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa:
Baca Juga:
Memperingati Hari Disabilitas Internasional dan Dukung Inklusivitas, PLN UID Jakarta Raya Luluskan 50 Peserta Program Terang Aksara Empowerment
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena dari keterangan saksi korban yang masih anak-anak dan terbelakang mentalnya, telah ada pencabulan yang dilakukan Terdakwa walaupun perbuatan Terdakwa tidak perlu menembus selaput dara korban hingga robek, akan tetapi Terdakwa sudah meraba dan mencium buah dada, apalagi diperkuat dengan Visum Et Repertum yang menerangkan bahwa korban mengalami luka lecet di pinggiran kemaluan posisi jam 06.00.
Mahkamah Agung juga menyebutkan bahwa dalam keadaan yang memberatkan:
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada anak kecil yang terbelakang mentalnya yang seharusnya dibimbing dan dilindungi;
Baca Juga:
Teken MoU, KND-UNIAS Pastikan Akses Pendidikan Layak bagi Mahasiswa Disabilitas
Pada perkara tersebut, Terdakwa yang awalnya dibebaskan oleh judex factie di Tingkat pertama, akhirnya dijatuhi pidana penjara oleh Mahkamah Agung.
Pertimbangan senada juga ada dalam perkara nomor 629 K/PID.SUS/2014. Mahkamah Agung memperberat hukuman Terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut:
Ada alasan memberatkan dalam perbuatan Terdakwa yang belum dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Idi, yaitu Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang Terdakwa tahu mempunyai keterbelakangan mental;