WAHANANEWS.CO – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah salah satu kebijakan sosial terbesar di Indonesia, bahkan di level dunia. Hampir seluruh penduduk kini berada dalam sistem jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Namun dibalik luasnya cakupan tersebut, muncul persoalan yang tidak boleh dianggap ringan: apakah keuangan JKN cukup kuat untuk memasuki tahun 2027?
Pertanyaan ini menjadi penting karena tekanan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan semakin nyata. Sampai pertengahan 2026, pembayaran klaim berada di kisaran Rp16–16,5 triliun per bulan, sedangkan penerimaan iuran sekitar Rp14 triliun per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp2–2,5 triliun setiap bulan.
Baca Juga:
Jangan Sampai jadi Korban! Peserta BPJS Rentan Dicurangi Administrasi Pelayanan Kesehatan
Ketika pengeluaran terus lebih besar daripada penerimaan, cadangan yang selama ini menopang JKN akan terus terkikis. Jika tidak ada intervensi, persoalannya bukan lagi sekadar laporan keuangan yang merah, tetapi dapat berkembang menjadi masalah likuiditas yang akhirnya menyentuh rumah sakit , faskes primer dan pasien.
RAPBN 2027 Sudah Mengantisipasi, tetapi Belum Menyelesaikan
Dalam RAPBN 2027 pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap sektor kesehatan. Anggaran kesehatan direncanakan sekitar Rp244,87 triliun.
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Layanan, DPR: Pasien BPJS Bukan Kelas Dua
Pemerintah juga tetap mengalokasikan pembiayaan untuk sekitar 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, disertai bantuan iuran bagi sekitar 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas III.
Ini tentu langkah penting. Artinya, pemerintah tidak mengabaikan keberlangsungan kepesertaan masyarakat miskin dan kelompok rentan. Namun persoalannya adalah: anggaran kesehatan tidak sama dengan anggaran untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Anggaran kesehatan juga digunakan untuk berbagai program lain, mulai dari pelayanan kesehatan masyarakat, revitalisasi rumah sakit, pemeriksaan kesehatan, pengendalian penyakit, alat kesehatan, hingga berbagai program Kementerian Kesehatan lainnya.
Karena itu, yang perlu dilihat bukan semata-mata besarnya anggaran kesehatan, melainkan apakah pemerintah sudah menyediakan bantalan fiskal yang jelas untuk menghadapi kekurangan dana JKN pada 2027. Oleh karena schema belanja JKN harus berbeda dengan belanja Kementerian Kesehatan karena perintah Undang-Undangnya berbeda.