Apabila indikator menunjukkan tekanan likuiditas, pemerintah harus memperoleh laporan sejak awal. Sebab keterlambatan membayar klaim pada akhirnya bukan hanya persoalan antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.
Tetapi, di belakang setiap klaim terdapat pasien yang sedang berobat, dokter dan perawat yang bekerja, obat yang harus tersedia, serta fasilitas kesehatan yang harus terus beroperasi.
Baca Juga:
Jangan Sampai jadi Korban! Peserta BPJS Rentan Dicurangi Administrasi Pelayanan Kesehatan
Momentumnya Sekarang
Indonesia masih memiliki waktu untuk mencegah persoalan besar pada 2027. Justru karena RAPBN 2027 masih berada dalam proses pembahasan, saat inilah pemerintah, DPR, BPJS Kesehatan, DJSN dan Kementerian Kesehatan harus duduk bersama menghitung kebutuhan JKN secara objektif dan pikiran yang bersih dan jernih.
Jangan sampai pembahasan hanya berhenti pada pertanyaan: apakah iuran dinaikkan atau tidak? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Berapa sebenarnya biaya yang dibutuhkan agar JKN tetap sehat, pelayanan masyarakat tetap berjalan, dan rumah sakit dan faskes primer tetap mampu memberikan pelayanan dengan baik?
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Layanan, DPR: Pasien BPJS Bukan Kelas Dua
Jawaban terhadap pertanyaan itu kemudian harus diterjemahkan menjadi kebijakan pembiayaan yang jelas, terang dan tuntas.
Menurut saya, pemerintah perlu menyiapkan satu paket kebijakan “JKN Sustainability 2027” yang sekurang-kurangnya mencakup dukungan fiskal yang terukur, perbaikan struktur iuran dan subsidi, peningkatan kepatuhan pembayaran, pengendalian biaya pelayanan, pencegahan fraud, serta sistem peringatan dini terhadap kondisi likuiditas DJS Kesehatan.
Jangan Menyelamatkan JKN Setelah Krisis Terjadi