Pemerintah tidak boleh hanya diberi informasi bahwa “JKN mengalami defisit”. Yang dibutuhkan adalah angka yang konkret. Misalnya: jika tidak ada perubahan kebijakan, pada bulan tertentu cadangan turun ke tingkat tertentu dan dibutuhkan tambahan dana sekian triliun rupiah. Jika perlu informasi itu luas disebarkan pada Masyarakat.
Dengan informasi seperti itu, keputusan politik dan fiskal dapat dilakukan sebelum masalah terjadi dan adanya pressure Masyarakat.
Baca Juga:
Jangan Sampai jadi Korban! Peserta BPJS Rentan Dicurangi Administrasi Pelayanan Kesehatan
Perlu Dana Penyangga yang Jelas dalam APBN 2027
Langkah berikutnya adalah meminta pemerintah menyediakan mekanisme fiscal backstop atau jaminan fiskal yang lebih jelas di dalam APBN 2027. Jangan menunggu cadangan BPJS Kesehatan hampir habis baru pemerintah mencari tambahan anggaran. Harus ada mekanisme yang dapat segera digunakan apabila indikator keuangan DJS Kesehatan melewati batas tertentu.
Misalnya apabila cadangan turun hingga tidak lagi mampu membiayai beberapa bulan pembayaran manfaat, dukungan pemerintah dapat segera diaktifkan. Dengan demikian, rumah sakit tidak perlu menjadi korban dari keterlambatan pengambilan keputusan. Pada saat yang sama, dukungan APBN tidak boleh menjadi “cek kosong”. Dengan syarat utama, setiap tambahan pembiayaan harus disertai kewajiban memperbaiki efisiensi dan tata kelola JKN.
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Layanan, DPR: Pasien BPJS Bukan Kelas Dua
Rumah Sakit Tidak Boleh Terkapar
Direksi BPJS Kesehatan perlu memiliki sistem peringatan dini terhadap risiko keterlambatan pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
Indikatornya bukan hanya jumlah klaim, tetapi juga umur utang klaim, posisi kas, pertumbuhan biaya per kelompok penyakit, pola penggunaan pelayanan serta ketergantungan rumah sakit terhadap pendapatan JKN.