Pemerintah tampaknya memahami adanya risiko terhadap keberlanjutan JKN. Dukungan terhadap peserta PBI tetap diberikan dan tambahan pembiayaan juga telah dipersiapkan. Namun hal tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa persoalan 2027 telah selesai.
Sebagaimana saya uraikan diatas, selama pembayaran klaim masih tumbuh lebih cepat daripada penerimaan iuran, maka masalah dasarnya tetap ada. Menambah dana sesekali tanpa memperbaiki struktur pembiayaan hanya akan memindahkan persoalan dari tahun ini ke tahun berikutnya.
Baca Juga:
Jangan Sampai jadi Korban! Peserta BPJS Rentan Dicurangi Administrasi Pelayanan Kesehatan
Dan apabila pemerintah menunggu sampai pertengahan 2027 ketika cadangan benar-benar menipis, pilihan kebijakannya akan semakin sempit. Pada saat itu pemerintah tidak lagi berada dalam posisi merancang formulasi secara tenang, tetapi berada dalam posisi harus menyelamatkan sistem dalam keadaan darurat. JKN terlalu penting sebagai program Negara untuk dikelola dengan cara seperti itu.
Sekarang ini sudah semua masyarakat Indonesia bergantung pada sistem ini. Karena itu, keberlanjutan JKN bukan semata urusan BPJS Kesehatan. Ia merupakan tanggung jawab negara.
Yang diperlukan sekarang bukan sekadar keyakinan bahwa pemerintah pasti akan membantu apabila BPJS Kesehatan mengalami kesulitan.
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Layanan, DPR: Pasien BPJS Bukan Kelas Dua
Yang dibutuhkan adalah kepastian tentang berapa kebutuhan dananya, dari mana sumbernya, kapan intervensi dilakukan, serta bagaimana memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar digunakan secara efisien.
Jika langkah tersebut dilakukan sebelum APBN 2027 ditetapkan, potensi krisis masih sangat mungkin dicegah.
Tetapi apabila semua pihak memilih menunggu sampai cadangan habis, harga yang harus dibayar negara akan jauh lebih mahal—dan masyarakatlah yang pada akhirnya akan menanggung akibatnya.