STATEMENT Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta, saat perayaan Peradi yang ke 20 pada Sabtu, (21/12/2024):
“Undang-Undang Advokat kita kan sudah jelas, Peradi adalah single bar dan Peradi kini sudah dewasa dan lebih dari 70 ribu anggota,” dalam acara perayaan ulang tahun Peradi ke-20.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Pernyataan Otto, mirip suara pecah belah, menghidupkan lagi pertikaian yang sudah lama reda, dengan catatan andai yang Ia maksudkan Peradi itu representatif seluruh advokat di tanah air.
Namun andai yang Otto maksudkan adalah single bar dalam hubungan internal Peradi itu sah-sah saja karena Otto memang bagian dari Peradi, dan informasinya bahwa Peradi saat ini, memang (telah) terjadi pemekaran menjadi beberapa organisasi yang juga menamakan dirinya Peradi.
Maka cukup bijak, andai Otto sebagai jatidiri melekat jabatan publik selaku Wa-Menko Hukum Dan HAM maka elok jika tidak menyebut soal single bar advokat, selain cenderung sensitif dan berdampak negatif terhadap para advokat diluar Peradi, juga menunjukan ketidakmampuan mempertahankan organisasi Peradi sebagai single bar (unable to lead).
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Sehingga hematnya, lebih baik Otto konsentrasi bekerja fokus sebagai Wa-menko hukum dan Ham. Jangan justru korupsi waktu, “cawe-cawe dengan pola mengobok-obok organisasi eksternal atau diluar organisasi Peradi”, yang secara fakta dan jure memang ada dan sah beraktifitas.
Jadi andai mau pun silahkan, hak Otto merencanakan single bar dalam organisasi Peradi, cukup sampai disitu.
Dan terkait jumlah 70 ribu anggota Peradi itu, perlu Otto klarifikasi jangan sampai anggota diluar organisasi lain ikut dihitung, termasuk diri penulis dan rekan-rekan sejawat yang bukan bernaung dalam organisasi Peradi.