Semua kebijakan ini harus dijalankan selaras dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). UU ini menjadi dasar hukum utama dalam penyusunan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di Indonesia, sehingga menjamin tercapainya tujuan bernegara melalui proses pembangunan yang terarah dan sistematis.
Tanpa konsistensi lintas sektor, target pertumbuhan tinggi hanya akan menjadi retorika politik. Pertumbuhan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan adalah syarat mutlak agar angka 6–8 persen bukan sekadar mimpi, tetapi benar-benar terwujud sebagai capaian pembangunan nasional.
Baca Juga:
Antara Kemarahan Presiden Prabowo dan Kehati-hatian Gubernur Pramono terhadap BUMD PT FSTJ
Dengan demikian, blunder pernyataan Purbaya seharusnya menjadi alarm dini bahwa seorang Menteri Keuangan tidak hanya dituntut pintar mengelola fiskal, tetapi juga bijak dalam menghormati aspirasi rakyat. Kredibilitas ucapan dan kebijakan berjalan beriringan. Jika ingin mencapai pertumbuhan tinggi, pemerintah harus membuktikan keseriusannya melalui reformasi nyata, bukan sekadar janji di podium.
Sebagai penutup, saya ingin menambahkan bahwa hari ini, Selasa, 9 September 2025, saya membaca berita bahwa Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, telah meminta maaf kepada publik atas pernyataannya tersebut. Saya bisa memahami permintaan maaf itu dan kita terima. Namun, jangan sampai terulang lagi pernyataan blunder semacam ini.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.