PRESIDEN Amerika Serikat ke-35 John F. Kennedy, pada 15 Maret 1962 dalam pidatonya di depan Kongres Amerika menyatakan bahwa konsumen adalah kelompok terpenting dalam struktur ekonomi di suatu negara, namun suaranya sering tidak didengar.
Suaranya dianggap sunyi. Via pidatonya itu, John F. Kennedy menelorkan sebuah kredo, bahwa konsumen mempunyai hak dasar, yakni: hak atas keamanan, hak atas informasi, hak untuk memilih dan hak untuk didengar.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
Pidatonya yang monumental itu kemudian diakomodasi oleh lembaga konsumen dunia (Consumers Internasional/CI) menjadi World Consumer Right Day (WCRD), atau Hari Hak Konsumen se Dunia, setiap 15 Maret. Tema peringatan World Consumer Right Day pada 2026 bertajuk: Safe Product, Confident Consumer, alias, produk aman, konsumen percaya diri.
Lalu, secara empirik-sosiologis, bagaimana kita membumikan WCRD 2026 dengan tajuk safe product confident consumer tersebut pada konteks kekinian di Indonesia?
Jika merujuk pada data terkait product safety berupa makanan dan minuman, maka fenomena paradoks masih menyelimuti masyarakat konsumen di Indonesia yang acap menjadi korban keracunan atas produk makanan/minuman, baik kategori makanan/minuman kemasan dan atau non kemasan. Data Kemenkes menunjukkan sejak awal tahun hingga Oktober 2025 tercatat 119 kejadian dengan 11.660 kasus keracunan pangan.
Baca Juga:
Iran Tangkap 139 Warga Asing, Dituding Dalangi Kerusuhan Demo Antipemerintah
Faktor utama penyebabnya meliputi pengolahan yang tidak hygienis, penyimpanan yang tidak sesuai suhu, serta kegagalan dalam mengidentifikasi pangan yang sudah tidak layak konsumsi sebelum disajikan.
Nah, jika dikaitkan dengan kebijakan aktual pemerintah, yakni MBG (Makan Bergizi Gratis), maka total korban keracunan MBG sejak 2025 hingga awal 2026 mencapai 21.254 orang.
Itulah beberapa fenomena paradoks product safety untuk kategori makanan. Ini menandakan aspek product safety masih menjadi barang mahal bagi perlindungan konsumen di Indonesia.
Kemudian jika aspek product safety itu kategori makanan tidak sehat karena mengandung GGL (gula, garam dan lemak) tinggi, maka masyarakat Indonesia kini makin terancam oleh fenomena unsafety product tersebab produk dengan mengandung GGL tinggi sangat banyak beredar di pasaran.
Apalagi saat ini marak MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan) dan bahan makanan ultra processed food. Fonemena makanan/minuman dengan GGL tinggi menjadi ancaman serius bagi anak anak dan generasi muda dengan berbagai penyakit degeneratif yang prevalensinya terus meningkat. Termasuk prevalensi obesitas pada anak dan remaja, yang saat ini mencapai lebih dari 24,3 persen.
Ancaman fenomena unsafety product makin kentara oleh masifnya peredaran dan konsumsi produk rokok di Indonesia. Rokok jelas menjadi unsafety product yang tak layak konsumsi, baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.
Ironisnya konsumsi rokok sebagai unsafety product justru makin kentara menyasar remaja dan anak anak, yang kini prevalensinya mencapai 7,4 persen; atau sekitar 6 juta anak.
Anak anak inilah yang dijadikan target investasi bagi keberlanjutan bisnis industri rokok, untuk menggantikan perokok perokok tua yang meninggal dunia. Saat ini jumlah perokok dewasa di Indonesia mencapai lebih dari 70 juta orang, atau sekitar 32 persen dari total populasi. Alamaak.
Sementara itu prevalensi perokok elektronik meningkat 10 kali lipat selama 10 tahun terakhir. Upaya BNN (Badan Narkotika Nasional) yang mengusulkan rokok elektronik menjadi barang ilegal, patut kita dukung. Semoga usulan itu bukan hanya janji surga yang tak jelas juntrungannya, alias omon omon belaka.
Fenomena paradoks itu, yakni tingginya prevalensi makanan tinggi GGL, dan tingginya prevalensi konsumsi rokok, ajaibnya justru ada pembiaran oleh negara. Hal ini terbukti payung regulasi yang berfungsi untuk melindungi tingginya konsumsi produk makanan/minuman yang tinggi GGL dan tingginya konsumsi rokok, malah dimangkrakkan secara sistematis.
Rancangan Permenkes sebagai aturan pelaksanaan PP No. 28/2024 tentang Kesehatan tidak kunjung dibuat dan disahkan oleh Kemenkes. Kemenkes tampak limbung oleh tekanan oligarki, baik oligarki ekonomi dan atau oligarki politik. Termasuk tekanan oleh kementerian/lembaga, yang menjadi cukong dan corong industri.
Pasalnya tanpa Permenkes sebagai aturan operasional, maka PP 28/2024 menjadi tersandera, alias tidak bisa dilaksanakan.
Bisa disimpulkan bahwa pemerintah lebih berpihak pada kepentingan industri, alias kepentingan oligarki daripada melindungi warga dan masyarakat dari potensi keterpaparan produk yang tidak aman dan mengancam kesehatan warganya, baik itu produk tinggi GGL dan atau produk tembakau/rokok.
Spirit WCRD atau Hari Hak Konsumen se Dunia pada 15 Maret 2026 ini, seharusnya menjadi pelecut bagi negara dan pemerintah untuk melindungi warga negaranya untuk mewujudkan produk yang aman dan sehat, sehingga masyarakat menjadi percaya diri dan berdaya.
Bukan malah sebaliknya ada fenomena nyata pembiaran oleh negara, dan akhirnya hak warga negara untuk mendapatkan produk yang aman, justru direduksi oleh negara.
Termasuk pelecut bagi warga untuk melindungi dirinya, manakala negara gagal memberikan proteksi pada warganya.
Hak warga negara sebagai konsumen untuk mendapatkan rasa aman, termasuk rasa aman dalam berkonsumsi suatu produk, adalah hak asasi yang dijamin oleh Konstitusi.
Oleh sebab itu menjadi tanggung jawab negara untuk mewujudkan hak asasi tersebut. Bravo hak konsumen Indonesia! *)
*) Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).