Sekalipun ada oknumnya yang tidak disukai, institusi Polri tetaplah dirindukan dan dibutuhkan masyarakat.
Menilik delapan poin makalah yang disajikan Listyo Sigit Prabowo ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon tunggal kepala Polri dengan judul ”Transformasi Menuju Polri yang Presisi”, sebagai akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparasi berkeadilan, seolah memberi secercah harapan agar Polri semakin maksimal dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Ketegasan yang ditunjukkan Kepala Polri belakangan ini untuk membenahi Korps Bhayangkara, termasuk mencopot personelnya, layak didukung, baik oleh internal Polri maupun eksternal Polri, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat.
Wajah Utama Polri
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Sebagai satu-satunya institusi penegak hukum yang juga menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2 UU Kepolisian), institusi Polri perlu senantiasa dijaga marwah, citra, dan profesionalismenya.
Dari semua tugas konstitusionalnya sebagai ”alat negara” yang diamanatkan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, fungsi penegakan hukum sesungguhnya merupakan wajah utama dari Polri.
Seorang aktivis pernah mengemukakan adanya hipotesis bahwa kinerja Polri sebagai penegak hukum sering kali bergantung pada apakah suatu perkara mendapat perhatian masyarakat, mendapat atensi dari pimpinan, dan adanya faktor nonyuridis berupa intervensi uang dari pihak-pihak yang beperkara.