Meski Polri saat ini tidak di bawah Kementerian Dalam Negeri, dan tanggung jawab penegakan hukum juga dipikul bersama-sama oleh kekuasaan kehakiman, oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kualitas penegakan hukum yang diemban Polri sebagai ”gerbang” dari sistem peradilan pidana terpadu sangat berpengaruh terhadap citra pemerintahan saat ini.
Dengan demikian, hal itu perlu mendapat perhatian khusus dan porsi evaluasi yang lebih besar guna mencegah terjadinya fenomena tidak dihormatinya hukum (lawlessness).
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Untuk itu, ada beberapa pemikiran yang sekiranya dapat menjadi sumbangsih untuk mereformasi wajah utama Polri.
Pertama, perlu ditingkatkan profesionalisme penyelidik dan penyidik Polri.
Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kekuasaan yang besar untuk menetapkan status seseorang menjadi tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, upaya paksa, dan penghentian penyidikan, penyelidik dan penyidik Polri perlu dibekali pemahaman hukum dan HAM yang komprehensif.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Dengan demikian, setiap laporan dan aduan yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan dengan profesional, termasuk untuk menerapkan keadilan restoratif dan mediasi penal untuk perkara tertentu yang tidak menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Usulan yang pertama ini tentunya perlu disertai dengan peningkatan kesejahteraan dan insentif bagi penyelidik dan penyidik Polri.
Sebab, menurut hemat penulis, seorang aparat penegak hukum harus dianggap sudah ”selesai” dengan dirinya sendiri.