Tidak Percuma
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Populernya tagar #percumalaporpolisi dan isu berkembangnya ”negara polisi” (a police state) yang ditandai dengan naiknya sensitivitas personel Polri dalam merespons suatu peristiwa atau kritik yang disampaikan dalam ruang kebebasan berpendapat dan berdemokrasi, serta banyaknya pejabat polisi yang mengisi jabatan publik, sesungguhnya dapat dijawab dengan sikap profesionalisme Polri dalam menegakkan hukum.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi merasa percuma untuk melapor ke polisi.
Reformasi atas penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri perlu dilakukan terus-menerus tanpa harus menunggu dilakukannya revisi atas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kabarnya akan dibahas oleh DPR pada 2022.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Hal ini sebagaimana pernah dikemukakan oleh Taverne, yaitu ”berikanlah aku hakim yang baik, (jaksa yang baik), (polisi yang baik), (dan advokat yang baik), maka dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang dicapai pasti akan lebih baik.”
Terakhir, tapi tak kalah penting, masyarakat dan pencari keadilan menaruh harapan yang besar bahwa pembenahan yang dilakukan pada masa kepemimpinan Kapolri saat ini dapat mengedepankan sistem meritokrasi, reward and punishment, serta teladan integritas dan kesederhanaan anggota Polri sebagai warisan yang ditinggalkan Kepala Polri Hoegeng.
Hal ini sesuai dengan moto Rastra Sewakottama yang artinya Polri adalah abdi utama dari nusa dan bangsa. (Albert Aries, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Krimonologi Indonesia)-qnt