Dia menjelaskan, proses pelaksanaan
PKKM dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas, dan pelayakan
substansi proposal serta melakukan verifikasi kelayakan program dan anggaran.
"Proses seleksi PKKM melibatkan
reviewer dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri," ujar
Paristiyanti.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Proposal penetapan
pemenang akan dilakukan pada 6 Juni 2021, selanjutnya melakukan perbaikan
proposal dan anggaran pada 6 Juni - 2 Juli 2021.
Para pemenang juga diminta menyiapkan
dokumen administrasi lainnya, seperti kelengkapan kontrak dan surat
pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) serta pakta integritas.
Paristiyanti menyebut, bantuan pendanaan ini diperuntukkan bagi 142 perguruan tinggi
yang telah lolos seleksi.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Adapun perincian perguruan tinggi
penerima hibah PKKM, yaitu sebanyak 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada
Liga 1, sebanyak 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada Liga 2, dan 65
perguruan tinggi dengan 97 prodi pada Liga 3.
"Kurang lebih 60% bantuan diberikan
kepada perguruan tinggi swasta (PTS), dan ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen
Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam
kualifikasi PKKM," kata Paristiyanti. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.