2. Minta pemda sanksi pihak terkait
Nadiem meminta pemerintah daerah (pemda) setempat memberikan
sanksi tegas ke para pihak yang terlibat di kasus siswi nonmuslim diminta
berjilbab.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Apresiasi Tokoh & Tenaga Pemugar Candi Borobudur
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme
yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin
bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan
pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke
depannya," ucap Nadiem.
3. Aturan seragam harus hormati keyakinan murid sekolah
Baca Juga:
Pola Seleksi Masuk PTN Dirubah, Pengamat: Kualitas Guru Harus Cepat Diatasi
Nadiem menekankan aturan seragam sekolah harus tetap
menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut
tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta
didik.
"Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014
tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah
dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan
agamanya masing-masing," papar Nadiem.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan
atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan
agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai
dengan agama atau kepercayaan peserta didik," imbuhnya.