Selain
tiga jenis tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas
tambahan setiap bulannnya.
Hal ini
tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
Baca Juga:
Keinginan Ganjar Tingkatkan Status Guru, Mengajar Beberapa Tahun Bisa Bergaji hingga Rp30 Juta
Tambahan
tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu
Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur
Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Tunjangan
tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau
fungsional.
Besaran
tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta
sesuai dengan tugas yang diemban.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Mimpikan Gaji Guru Rp 30 Juta
Memang,
dosen memiliki banyaknya kesempatan untuk memperbesar pendapatannya.
Ia
berpeluang meraih hibah penelitian.
Ia juga
berpeluang untuk menjadi pembicara atau pengisi workshop; penulis buku;
reviewer peneliti; penulis modul praktikum; pengoreksi soal ujian; penguji
sidang akhir; pembimbing mahasiswa tugas akhir; dan pembimbing mahasiswa PKL
(Praktek Kerja Lapangan).