Namun, alih-alih menjawab pertanyaan hakim, Rizieq diam dan
tak berkata apapun. Majelis hakim pun akhirnya memutuskan menunda sidang untuk
pengajuan eksepsi Rizieq.
Aksi tak kooperatif juga dilakukan Rizieq saat pembacaan
dakwaan dalam kasus dugaan pemalsuan surat hasil swab Covid-19 di RS Ummi Kota
Bogor akhir November lalu.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Saat persidangan, Rizieq menolak menjawab sejumlah
pertanyaan hakim terkait kewajibannya hadir di sidang. Bahkan, di ujung
persidangan, Rizieq justru melakukan aksi sujud dari pojok ruangan sidang
Bareskrim ketika hakim meminta tanggapan Rizieq terkait berkas dakwaan yang
dibacakan jaksa. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.