Langkah KPU tersebut sontak menimbulkan kontroversi karena bertepatan dengan masih bergulirnya isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal legalitas ijazah luar negerinya.
Afifuddin membantah keras tudingan bahwa keputusan ini ditujukan untuk melindungi Jokowi maupun Gibran.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami," tegasnya.
Ia menambahkan, setiap permintaan data tetap bisa diproses melalui mekanisme hukum, namun tetap bergantung pada persetujuan pemilik data atau keputusan pengadilan.
Afif juga menegaskan aturan ini berlaku umum untuk semua capres-cawapres, bukan hanya kasus tertentu.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
"Ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," ujarnya.
KPU memastikan keputusan ini sudah dibuat jauh sebelum gugatan terhadap Gibran diajukan, yakni pada 21 Agustus 2025, sementara gugatan baru dilayangkan pada 29 Agustus 2025.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.