Ia
menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP, karena
tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus
penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta
status tersangka sudah gugur," kata dia.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
Investigasi
Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu
merupakan pelanggaran HAM.
Sebab,
keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas
kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar
FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.