Aryanto menjelaskan metode dengan lie detector ini sebagai bagian dari scientific investigation yang ditekankan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus.
Alat ini digunakan sebagai upaya terakhir dalam menguji kebenaran dari keterangan para tersangka dan saksi terkait kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Mengenal Lie Detector dan Cara Kerjanya
Cara ini dilakukan apabila terjadi perbedaan keterangan dari para saksi maupun tersangka, atau keterangan yang diberikan tersangka berubah-ubah serta tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya.
"Masalah pembuktian itu sudah ahlinya jaksa, kepolisian hanya mengawal bukti semaksimal mungkin sehingga oleh jaksa dinilai cukup. Nanti perjuangan untuk meyakinkan hakim itu ya jaksa," ujar Aryanto.
Adapun uji polygraph terhadap Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan saksi Susi dilakukan di Puslabfor Polri, Sentul, Bogor Jawa Barat pada Senin (5/9). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.