Jika pelaku adalah anak, Miftah mengatakan perlu dilakukan "restorative justice' dan diversi.
Namun, jika pelaku merupakan orang dewasa, maka proses Kepolisian harus dijalankan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Baca Juga:
Proyek Beton Pembatas di Terminal Senen Diduga Ada Unsur Kong Kalikong Antara PPK dengan Penyedia
Selain dengan Kepolisian, Dinas PPAPP juga memperkuat kolaborasi yang lebih optimal dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk mempererat koordinasi terkait kasus yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas PPAPP akan terus melaksanakan sosialisasi/bimtek/pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, pihaknya akan terus mengampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan sasaran masyarakat.
Baca Juga:
Wagub Rano Karno Ingin Bangun Pusat Oleh-oleh Khas Betawi, Begini Katanya
Kampanye melibatkan berbagai pihak seperti anak, orang tua, sekolah, lembaga masyarakat, perwakilan pemuda dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Abang None dan Duta Pora.
Lalu pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial Dinas PPAPP serta menyebarluaskan media informasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kanal-kanal milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan dalam bentuk penayangan di videotron, penyebarluasan poster, infografis, brosur dan lain-lain.