Jika pelaku adalah anak, Miftah mengatakan perlu dilakukan "restorative justice' dan diversi.
Namun, jika pelaku merupakan orang dewasa, maka proses Kepolisian harus dijalankan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Baca Juga:
105 RT dan 19 Jalan di Jakarta Tergenang Banjir Akibat Hujan Deras
Selain dengan Kepolisian, Dinas PPAPP juga memperkuat kolaborasi yang lebih optimal dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk mempererat koordinasi terkait kasus yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas PPAPP akan terus melaksanakan sosialisasi/bimtek/pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, pihaknya akan terus mengampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan sasaran masyarakat.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Soroti Polusi dari Pembakaran Sampah, Minta Penegakan Perda Konsisten
Kampanye melibatkan berbagai pihak seperti anak, orang tua, sekolah, lembaga masyarakat, perwakilan pemuda dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Abang None dan Duta Pora.
Lalu pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial Dinas PPAPP serta menyebarluaskan media informasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kanal-kanal milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan dalam bentuk penayangan di videotron, penyebarluasan poster, infografis, brosur dan lain-lain.