WahanaNews.co |
Polisi menetapkan empat tersangka kasus penyerangan dan penembakan di Jalan
Mangga Besar VI D, Taman Sari Jakarta Barat. Kini mereka ditahan di rumah
tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo
didampingi Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh dan Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, keempat tersangka yang
ditahan yakni JP (46), HS (41), DT (36), FW (25).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Mereka diduga mengayun-ayunkan senjata tajam dan
melakukan penembakan saat peristiwa tersebut.
"Kami tetapkan empat tersangka yakni JP yang
membawa senjata api revolver. HS, DT dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang
kami amankan di lokasi penangkapan kawasan tebet, Jakarta Selatan," kata
Ady saat konferensi pers, Kamis (24/6/2021).
Ady menjelaskan, kejadian berawal saat Selasa (22/6)
dini hari tepatnya pukul 01.00 WIB, beberapa orang sedang berkumpul di salah
satu kontrakan di Taman Sari.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Mereka merayakan pesta ulang tahun salah satu
rekannya. Dalam drama satu babak itu, mereka turut merayakannya dengan
minum-minuman keras dan menyebabkan sedikit keributan di lokasi tersebut.
"Buat warga tidak nyaman. Setelah itu warga cukup
banyak berkumpul untuk peringatkan mereka," papar Ady.
Alih-alih mengingatkan mereka untuk menghentikan
kegiatannya, namun yang terjadi para pelaku tersebut tidak terima. Mereka
lantas melakukan perlawanan.
Salah satu tersangka JP kemudian menembakan senjata ke
atas, dan 3 rekannya yang lain mengacungkan senjata tajam atau parang.
Mereka kemudian satu per satu menuju ke kendaraannya
karena didorong oleh warga yang tidak senang dengan perlakuan mereka.
"Saat para pelaku masuk ke kendaraan menurut
saksi di lapangan yang kami periksa pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan
ke atas tapi mengarah lurus," ungkap Adi.
Akibatnya satu orang korban berinisial MIS (18),
tertembak di bagian ketiak kiri. Adapun korban, saat ini masih menjalani
perawatan intensif di rumah sakit.
"Peluru tidak bersarang di badannya tapi masih
dapat perawatan dan informasi terakhir kondisi semakin membaik," jelas
Adi.
Tak butuh waktu lama tim gabungan dari Polsek Metro
Taman sari di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Lalu Musti Ali dan Kasubnit
Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar serta Kasubnit Resmob Polres Pulang, 10 orang
ditangkap di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air
softgun dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah
kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.
"Sementara enam orang sisanya masih didalami
perannya," pungkas Adi.
Atas kejadian itu, keempat tersangka dikenakan pasal
berlapis yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api dan Pasal Perlindungan
Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun
penjara. (Tio)