WahanaNews.co | Sebanyak 2 dari 4 wanita tuna susila booking order (BO) yang terciduk Satpol PP Kota Tangerang Selatan, adalah anak-anak di bawah umur. Bahkan satu di antaranya sedang mengandung.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Alfachri mengatakan, keempat orang wanita BO itu saat ini telah diserahkan ke panti sosial.
Baca Juga:
Polsek Cengkareng Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Dua Tersangka Ditangkap
"Satu orang di dinsos Tangsel, dikarenakan hamil. Untuk diambil langkah lebih lanjut," kata Muksin, Senin (25/10).
Selain para wanita open BO tersebut, tim Gagak hitam Satpol PP Tangsel, juga mengamankan 447 botol minuman keras di salah satu lokasi usaha di kawasan Serpong Utara.
"Baik wanita open BO dan penjual Miras, terbukti melakukan pelanggaran perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat nomor 9 tahun 2012," kata dia.
Baca Juga:
Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Pelaku Kecewa Open BO Minta Tambah Uang
Dari pengungkapan itu, empat orang wanita yang sebelumnya sempat dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Tangsel, dipulangkan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Perda.
"Adapun yang tidak terindikasi ada 4 wanita dan sudah dipulangkan. Mereka diamankan dari apartemen dan kos-kosan di wilayah Ciputat dan Serpong," tukas dia.
Muksin menerangkan, dari empat wanita open BO yang diamankan sebelumnya, mengaku telah menjalani profesi itu, sejak 4 bulan dan setahun lalu.