WahanaNews.co | Terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit, Polisi menduga ada lima tersangka yang buron di luar negeri dan saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri. Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gat ot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (23/4).
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Ia menyebutkan bahwa Korps Bhayangkara pun telah mengajukan penerbitan red notice kepada interpol untuk dapat melacak kelima tersangka yang buron itu.
Adapun kelima tersangka masing - masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Polisi, kata dia, saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat para tersangka.
"Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan trakir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," ucap dia.
Sebagai informasi, polisi sudah menangkap salah satu bos aplikasi trading itu bernama Hendry Susanto. Dia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan
Hendry merupakan Direktur dari perusahaan PT FSP Akademi Pro yang mengelola aplikasi Fahrenheit.
Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen. Besaran keuntungan itu bervariasi tergantung pada nominal dana yang diinvestasikan.
Tersangka juga mewajibkan korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi. Robot itulah yang digadang-gadang para tersangka dapat menghindarkan korban dari kerugian besar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa aplikasi investasi itu mengaku kepada masyarakat punya izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi.
"Setelah kami dalami, skema ponzi," kata Whisnu, Kamis (7/4). [rsy]