WahanaNews.co, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dan Tim Advokasi Amicus mengungkapkan sejumlah Catatan Hukum Akhir Tahun 2023:
1. Badan Regulasi Nasional Belum Terealisasi:
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Menurut Tim Advokasi, belum terwujudnya Badan Regulasi Nasional yang diusung oleh Pemerintahan Jokowi disayangkan. Mereka menilai bahwa prioritas Pemerintah pada regulasi Cipta Kerja dan Ibu Kota Nusantara mengabaikan kebutuhan pembenahan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Materi Undang-Undang. Tim menyoroti perlunya penyesuaian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dengan beberapa Putusan MK.
2. Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Online:
Tim Advokasi menekankan perlunya regulasi nasional untuk penyelesaian sengketa online antara pelaku usaha dan konsumen. Mereka mengkritisi penyelesaian sengketa online yang saat ini cenderung menguntungkan pelaku usaha dibandingkan konsumen.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
3. Tantangan E-court dalam Kasasi dan Peninjauan Kembali:
Tim Advokasi menyampaikan bahwa E-court masih belum mencakup proses Kasasi dan Peninjauan Kembali serta kurangnya pemberitahuan nomor perkara. Mereka menyoroti kebutuhan evaluasi komprehensif terkait efektivitas kerjasama antara Mahkamah Agung dan Pos Indonesia.
4. Perkara Digital Financial Technology yang Belum Tuntas:
Tim Advokasi mencatat bahwa perkara digital financial technology (fintech) masih tersisa yang belum terselesaikan secara menyeluruh. Mereka menyoroti kebutuhan pembentukan cyber data police untuk melindungi masyarakat dari potensi kejahatan seperti illegal phishing, card thieving, dan skimming.
5. Proaktifitas Dewan Etik Mahkamah Konstitusi:
Setelah pencopotan Prof. DR Anwar Usman, SH. MH sebagai Ketua Hakim Konstitusi, Tim Advokasi menilai bahwa Dewan Etik Mahkamah Konstitusi perlu proaktif dalam pengawasan agar peristiwa seperti dijadikan alat politik penguasa tidak terulang. Mereka mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai Pintu Gerbang terakhir untuk menguji Undang-Undang harus dijaga sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.