WahanaNews.co | Perkembangan teknologi informasi telah berdampak pada tiap sisi kehidupan manusia.
Salah satunya ialah akses internet yang menjangkau hampir seluruh dunia.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Sebagai supermedium for communicating, pemanfaatan internet menunjukkan kenaikan dari waktu ke waktu, seperti yang dilaporkan oleh Hootsuite (We Are Social), pada 2021 di Indonesia, 73,7 persen dari 274,9 juta penduduk atau 202,6 juta orang telah melek internet.
Kian masifnya penggunaan internet juga memengaruhi sektor ekonomi.
Kemudahan interaksi dan kecepatan transaksi telah menguntungkan masyarakat dan pelaku bisnis sehingga beragam inovasi tercipta di bidang perdagangan, salah satunya ialah menjamurnya toko daring/online shop.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Hootsuite (We Are Social) mencatat 93,0 persen dari total populasi yang berusia lima belas tahun ke atas di Indonesia pada 2021 telah menggunakan internet untuk mencari produk dan jasa yang ingin dibeli dan 87,1 persen populasi telah membeli produk secara daring.
Namun, di balik segudang manfaat yang dapat diperoleh masyarakat, aktivitas jual beli daring menyimpan detrimental effect yang patut diwaspadai, yaitu penipuan atau online scam, termasuk penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan, dari laporan pengaduan penipuan melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial Bea Cukai periode bulan Mei 2022, diketahui terdapat 714 pengaduan yang diterima, atau mengalami peningkatan 10,87% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 644 pengaduan.