Koordinator Aksi, H. Agus Salim, menyatakan bahwa gerakan ini menentang wacana hak angket yang diajukan oleh Calon Presiden Ganjar Pranowo dan beberapa pihak lainnya kepada DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
“Kami melihat adanya usulan hak angket yang digulirkan oleh beberapa pihak ke DPR ada tendensi untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Lantas urgensi dari hak angket ini apa? Kalau yang dipersoalkan adalah tentang kecurangan pemilu, maka tidak pada tempatnya hak angket mempertanyakan soal kecurangan pemilu," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Dia menyatakan bahwa pembuat Undang-Undang (UU) Pemilu adalah DPR itu sendiri, di mana segala mekanisme terkait Pemilu telah diatur secara rinci dalam UU tersebut.
Ketua Laskar Merah Putih DKI menekankan bahwa untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden atau pemilu, dapat dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Semua lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu dipilih oleh DPR. Dia menyarankan pihak-pihak yang merasa ada kecurangan dalam pemilihan presiden untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
“Kalau hasil dari pemilu ini diduga ada kecurangan, kan tinggal diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Jadi sesungguhnya hak angket ini tidak relevan dalam konteks kecurangan pemilu," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.