WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 53 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan dari 53 orang saksi," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga:
Buntut Hasto Ditahan, Kepala Daerah PDIP Dilarang Ikut Retreat: Hubungan Mega-Prabowo Dipertaruhkan
Selain memeriksa puluhan saksi, KPK juga telah meminta keterangan dari enam ahli serta menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.
Pada hari yang sama, penyidik KPK resmi menahan Hasto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Tudingan Hasto Soal Korupsi Keluarga, Jokowi: Hal biasa, Kalau Ada bukti Silahkan
Menurut Setyo, Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan KPK, yang berujung pada lolosnya Harun Masiku dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Ketika KPK hendak menangkap Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan—penjaga Rumah Aspirasi yang biasa digunakannya sebagai kantor—untuk menghubungi Harun dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air sebelum melarikan diri.
"Akibat perintah tersebut, Harun Masiku berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih buron," jelas Setyo.