Menurut Mahfud, negara diwakili oleh kejaksaan sehingga pihak itulah yang bertanggung jawab melaksanakan eksekusi.
"Kalau ditanyakan siapa yang melindungi? Saya menyalahkan kejaksaan," tegasnya.
Baca Juga:
Sidang PK di PN Jaksel Silfester Matutina Tak Hadiri Karena Sakit
Mahfud juga menilai penangkapan seharusnya dilakukan tanpa pemanggilan ulang mengingat putusan telah berusia enam tahun.
"Orang ini sudah 6 tahun lolos," ujarnya.
Ia menduga ada kemungkinan perlindungan sengaja yang melibatkan atasan atau suap.
Baca Juga:
PK Jessica Kumala Wongso Kembali Ditolak MA
"Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh, kemungkinannya ada atasan yang membacking, kemungkinannya suap," kata Mahfud.
Ia mendorong penyelidikan internal kejaksaan untuk mencari tahu pihak yang memerintahkan penundaan eksekusi.
"Siapa pejabatnya, kenapa ini tidak segera dieksekusi, nanti akan ketemu siapa yang memesan," ujarnya.