Menurut Mahfud, negara diwakili oleh kejaksaan sehingga pihak itulah yang bertanggung jawab melaksanakan eksekusi.
"Kalau ditanyakan siapa yang melindungi? Saya menyalahkan kejaksaan," tegasnya.
Baca Juga:
Putusan MA 2019 Dijalankan, Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina
Mahfud juga menilai penangkapan seharusnya dilakukan tanpa pemanggilan ulang mengingat putusan telah berusia enam tahun.
"Orang ini sudah 6 tahun lolos," ujarnya.
Ia menduga ada kemungkinan perlindungan sengaja yang melibatkan atasan atau suap.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
"Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh, kemungkinannya ada atasan yang membacking, kemungkinannya suap," kata Mahfud.
Ia mendorong penyelidikan internal kejaksaan untuk mencari tahu pihak yang memerintahkan penundaan eksekusi.
"Siapa pejabatnya, kenapa ini tidak segera dieksekusi, nanti akan ketemu siapa yang memesan," ujarnya.