Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pengajuan PK tidak menunda eksekusi.
"Pada prinsipnya PK tak menunda proses eksekusi," ujarnya.
Baca Juga:
Putusan MA 2019 Dijalankan, Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melakukan eksekusi terhadap Silfester.
"Terkait Silfester kan ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya," kata Anang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan 20 Mei 2019, Silfester dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
Namun hingga kini eksekusi belum dilaksanakan.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kejaksaan telah melindungi Silfester, meski JK telah memaafkan.
"Damai itu urusan pribadi, kalau orang terpidana itu musuhnya adalah negara," kata Mahfud.