Hasil tersebut mengarahkan seluruh hakim MK pada nama yang dikehendaki menjadi ketua.
"Akhirnya pertemuan tadi memunculkan dua nama. Satu, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua, sehingga memunculkan dua nama," ujar Saldi, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Baca Juga:
Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
"Nama yang muncul adalah, secara berurutan Saldi Isra. Yang satu lagi Bapak Dr Suhartoyo," sambungnya.
Saldi menerangkan, ketika pemilihan berlangsung, tujuh hakim MK tidak bersedia ditunjuk menjadi ketua karena alasan tertentu.
Arief Hidayat, yang hampir terpilih sebagai ketua MK pada Maret 2023, menolak menjabat sebagai pimpinan karena memiliki keinginan untuk mengambil peran lain.
Baca Juga:
Kepala Suku Abelom Koboya Ajak Masyarakat Kabupaten Puncak Jaga Keamanan Jelang Putusan MK
Sementara itu, Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams menolak untuk mengisi posisi tersebut dengan alasan mereka akan segera memasuki masa pensiun.
Di sisi lain, Anwar Usman, yang baru saja diberhentikan, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai ketua MK sesuai dengan keputusan MKMK yang menyatakan dia telah terbukti melakukan pelanggaran etika berat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.