Tuntutan Konsumen
Baca Juga:
Sambut Nataru, PLN UP3 Jambi Lakukan Inspeksi Pasokan Listrik di Beberapa Gereja Kota Jambi
"DFSK telah melanggar Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan
Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang
Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk
kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana DFSK dilarang memperdagangkan
barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas
kerugian para konsumen," tegas David.
Akibat seluruh perbuatan melawan hukum
yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril
kepada Para Konsumen, dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim
menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar
Rp 1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan
juta rupiah), yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) kepada masing-masing konsumen.
Sehingga, apabila
ditotal, kerugian immateril menjadi Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar
rupiah), karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama
menggunakan kendaraan, dan juga habisnya waktu, pikiran dan
tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.
Baca Juga:
Survei BI: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Terus Menguat di Akhir Tahun
Konfirmasi DFSK
Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi masalah tersebut ke pihak DFSK, jenama Tirai Bambu
ini belum bersedia memberikan tanggapan lebih lanjut, dan masih
menunggu hasil diskusi dan koordinasi ke pihak terkait. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.