“Sudah kami blokir. Sudah diblokir,” kata Ivan.
Terkait entitas yang terafiliasi pengurus ACT, PPATK juga turut memantau.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Menurut Ivan, para pihak itu diduga mempunyai sejumlah usaha yang kemudian menerima dana dari ACT.
Dana itu kemudian diduga dipakai untuk keuntungan pribadi.
”Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini, itu dimiliki oleh terafiliasi kepada para pemilik di A tadi. Jadi kita melihat ada kepentingan itu buat pembayaran kesehatan, buat pembelian vila, pembelian apa, pembalikan rumah, pembelian aset dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial," ungkap Ivan.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Yayasan Serupa
Tak hanya ACT, Ivan menyebut ada ratusan yayasan lain yang diduga melakukan modus serupa.
Dalam pantauan PPATK setidaknya ada 176 yayasan lain yang diduga melakukan penyelewengan dana seperti ACT.