”Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kemudian kami serahkan kepada Beliau [Menteri Sosial, Tri Rismaharini] untuk diperdalam, selain yang terkait dengan kasus yang sedang marak sekarang yang ditangani oleh teman-teman Bareskrim," kata Ivan.
Dia mengatakan, 176 lembaga ini bekerja seperti layaknya ACT.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Menghimpun dana, dan diduga penggunaannya tak seperti seharusnya.
"Jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa (dengan ACT) dan status himpunan tadi salah satu di antaranya, kurang lebih seperti itu. Rata-rata memang modusnya adalah sama ya, penggunaan dana yang dihimpun dari publik itu tidak sesuai dengan peruntukan mestinya. Ada yang lari ke pengurus, kemudian ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus, itu," sambung dia.
Dia menegaskan, pengelolaan dana oleh yayasan-yayasan tersebut diduga tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Jadi, kita melihat pengelolaan dana itu tidak selalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya, sesuai dengan amanat yang disampaikan kepada Kemensos. Kurang lebih seperti itu, ya," ungkap dia, tanpa merinci yayasan-yayasan yang dimaksud.
Ivan mengatakan data entitas tersebut sudah disampaikan ke Kemensos untuk didalami. Data tersebut juga sudah diserahkan kepada penegak hukum terkait.
"Itu sudah kami serahkan ke beberapa penegak hukum yang kemungkinan akan bertambah lagi dengan yayasan-yayasan lainnya," kata Ivan.