“Seperti dulu yang saya janjikan ke teman-teman, nanti ada tim kita dengan timnya PPATK yang akan bekerja sama sebelum MoU. Karena kan MoU itu, kan, biasanya ada administrasi-administrasi, form kata-kata dan sebagainya itu, kan, lama,” kata Risma.
Risma beranggapan gerak cepat ini perlu dilakukan. Karena PPATK telah menyerahkan dokumen izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
”Hari ini PPATK menyerahkan dua dokumen: satu tentang dokumen PUB, ada 176 yang nanti akan saya lihat. Belum saya buka, belum saya buka saya harus pelajari kemudian dan ada internal,” ungkap Risma.
Penjelasan Bareskrim Polri
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Terkait ACT, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut bernama Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga mantan Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini merupakan Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Pihak kepolisian menyatakan sejak berdiri ACT mengelola dana hampir Rp 2 triliun. Diduga, ACT melakukan penyelewengan sebesar 25 persen dari dana tersebut.
"Dana yang dipotong atau diselewengkan oleh pihak yayasan atau disalahgunakan yang bukan peruntukannya senilai 25 persen tadi atau sekitar Rp 450 M," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/7).