WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menetapkan jadwal pemungutan suara pemilu. Kewenangan KPU itu ini diatur Pasal 347 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU, jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikitpun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," katanya, Sabtu (13/11).
Baca Juga:
Pilkada Paluta 2024: Partisipasi Pemilih Capai 79 Persen, HORAS Menang Telak!
Luqman mengatakan, pada saat akan menetapkan Peraturan KPU, tahapan dan jadwal Pemilu, KPU diwajibkan oleh UU untuk berkonsultasi kepada DPR dan Pemerintah. Maka, ia minta KPU segera ajukan permohonan konsultasi ke DPR dan Pemerintah.
"Posisi Komisi II DPR dan Pemerintah dalam hal penetapan waktu dan tanggal hari H pemilu hanyalah memberikan saran dan pertimbangan konsultatif melalui rapat kerja/rapat dengar pendapat umum," ucapnya.
Menurutnya, usulan tanggal Pemilu 15 Mei 2024 yang diusulkan pemerintah belum mempertimbangkan potensi gangguan kampanye terhadap ibadah puasa Ramadhan yang wajib dilaksanakan umat Islam.
Baca Juga:
Rekapitulasi Suara Pilgub Sumut dan Pilbup Karo 2024 Berjalan Lancar
Selain itu, tidak mempertimbangkan pentingnya waktu yang cukup bagi masyarakat dan partai politik untuk mempersiapkan calon-calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak November 2024.
"Saya percaya, setelah mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kompleksitas Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pemerintah akan memahami keputusan Tim Kerja Bersama yang menetapkan tanggal 21 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024," tuturnya.
Oleh karena itu, Luqman meminta kepada KPU untuk segera menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Dia bilang, hari pemungutan suara menjadi titik sentral dari penentuan seluruh tahapan dan jadwal pemilu.