Beberapa hari kemudian, ibu RI menelpon Yulis akan mengambil anak pertama RI yang diadopsi oleh Yulis.
Namun, Yulis saat itu sempat menolak lantaran sudah disepakati saat RI dan RE akan menikah siri.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila, Kapolres Ngada Diperiksa Propam
Namun, karena ibu RI terus mendesak akan mengambil anak pertama RI, Yulis dan suaminya akhirnya mengembalikan anak tersebut ke orangtua RI.
“Suami saya pergi ke sana kembalikan dan sempat bicara menyampaikan ke orangtua RI bahwa anak tersebut saat diambil tidak diketahui asal usulnya hanya karena kemanusiaan,” imbuh Yulis.
Dilaporkan ke polisi
Baca Juga:
Netizen Bongkar Flexing Keluarga Kapolda Kalsel, Reformasi Polri Dipertanyakan
Yulis mendapat kabar bahwa orangtua RI datang ke kantor Camat Nuha untuk mengurus akta kelahiran anak.
Saat itu, Yulis juga mendapatkan penjelasan dari kecamatan bagian catatan sipil bahwa sudah tidak masalah dengan akta kelahiran anak, sehingga Yulis merasa bahwa semua masalah sudah selesai.
Tak beberapa lama, Yulis mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum, mengatakan bahwa ia dilaporkan di Mapolda Sulsel atas laporan UU ITE dan pencemaran nama baik.