Beberapa hari kemudian, ibu RI menelpon Yulis akan mengambil anak pertama RI yang diadopsi oleh Yulis.
Namun, Yulis saat itu sempat menolak lantaran sudah disepakati saat RI dan RE akan menikah siri.
Baca Juga:
Propam Polri Buka WA Hotline, Simak Cara Adukan Polisi Pelanggar Aturan
Namun, karena ibu RI terus mendesak akan mengambil anak pertama RI, Yulis dan suaminya akhirnya mengembalikan anak tersebut ke orangtua RI.
“Suami saya pergi ke sana kembalikan dan sempat bicara menyampaikan ke orangtua RI bahwa anak tersebut saat diambil tidak diketahui asal usulnya hanya karena kemanusiaan,” imbuh Yulis.
Dilaporkan ke polisi
Baca Juga:
Viral Bandar Sabu di Sumut Buka Mulut, Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi Polres Labuhanbatu
Yulis mendapat kabar bahwa orangtua RI datang ke kantor Camat Nuha untuk mengurus akta kelahiran anak.
Saat itu, Yulis juga mendapatkan penjelasan dari kecamatan bagian catatan sipil bahwa sudah tidak masalah dengan akta kelahiran anak, sehingga Yulis merasa bahwa semua masalah sudah selesai.
Tak beberapa lama, Yulis mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum, mengatakan bahwa ia dilaporkan di Mapolda Sulsel atas laporan UU ITE dan pencemaran nama baik.