Melalui pesan WhatsApp RI mengatakan bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah bersama RE.
Yulis syok membaca pesan tersebut, Ia pun meminta untuk membicarakan hal tersebut dengan RI secara langsung di Sorowako.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Saat tiba di Sorowako, saya ketemu dengan RI dan dia peluk saya dan saya bilang Ya Allah anak kamu ini? Bisa-bisanya kamu bohongi saya, ia dan saya menangis," ungkap Yulis.
Yulis juga menelepon RE karena merasa dibohongi bahwa bayi tersebut ternyata anak mereka.
"Kenapa tidak ngaku dari awal, seandainya dari awal kalian mengaku saya tidak ambil ini anak, urusan kalian mau apa ini anak,” tutur Yulis.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Kepada RI dan RE, Yulis bersikukuh akan mengembalikan si bayi. Namun, RI dan RE tetap meyakinkan Yulis sembari bermohon agar aibnya tetap terjaga.
Niat menolong sahabatnya, akhirnya Yulis menerima untuk mengadopsi bayi tersebut.
"3 bulan lebih setelah bayi saya ambil, tepatnya 15 September 2019 di Sorowako, RE membuat surat pernyataan penyerahan bayi kepada saya dan suami saya yang saat itu disaksikan oleh RI. Dengan catatan, saya yang menerima tidak membatasi kedua orangtua kandung bayi untuk bertemu, serta RE dan RI akan bertanggung jawab penuh jika suatu saat nanti ada pihak keluarga manapun menggugat,” jelas Yulis.