WahanaNews.co | Yulis (48) benar-benar tak mengira jika dirinya dan sang suami Oki (49) akan jadi tersangka karena mengadopsi bayi sahabatnya.
Namun, itulah yang harus dihadapi seorang suami istri warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Yulis bahkan sampai menangis saat menceritakan kisahnya dari menyelamatkan seorang bayi justru malah dijebloskan ke penjara.
Padahal, Yulis mengaku mengadopsi bayi tersebut atas permintaan dari RI sang ibu bayi dan RE, ayah bayi yang merupakan anggota polisi.
“Saya punya bukti-bukti surat penyerahan bayi dan ada chattingan RI saat bayi saya ambil dan itu semua sudah saya terangkan saat BAP di Polres, tapi saya tetap ditersangkakan," kata Yulis dikutip dari Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Namun pada Juli 2022, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur justru menetapkan ia dan suaminya sebagai tersangka atas laporan nenek sang bayi.
Yulis mengungkapkan banyak kejanggalan dari penetapannya sebagai tersangka.
Kronologi adopsi bayi