WahanaNews.co | Salah
satu terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra mendapatkan remisi atau
pemotongan masa tahanan mengundang banyak pertanyaan. Salah satunya adalah ahli
hukum dari Universitas Trisakti.
Baca Juga:
DPC GMNI Jakarta Timur Gelar Aksi di KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, Desak Penegakan Hukum Transparan
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar
mempertanyakan dasar pertimbangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang
memberikan remisi HUT RI ke Djoko Tjandra.
Ia menyebut remisi sebagai hak narapidana memang diatur
dalam UU Nomor 12 Tahun 1999 yang diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 99 Tahun
2012. Syaratnya ialah narapidana itu berkelakuan baik, sudah menjalani 1/3 masa
hukuman, menjadi JC, telah membayar denda.
Menurut dia, tak ada alasan Djoko Tjandra untuk menerima
remisi dari Kemenkumham.
Baca Juga:
Peringati Hari Kakek, Nenek, dan Lansia Sedunia, Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Bahagia
"Dalam konteks kasus Djoko Tjandra maka sesungguhnya
tidak ada alasan untuk memberikan remisi, karena tidak memenuhi syarat
berkelakuan baik," kata Ficar kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).
"Patut diwaspadai apa alasan yuridis logisnya dari
pemberian remisi tersebut. Jangan sampai pertimbangan pemberian remisinya non
yuridis," sambungnya.
Ficar menilai bahwa perbuatan Djoko Tjandra selama ini
justru tidak layak menjadi pertimbangan berkelakuan baik. Sebab, selain kasus
Bank Bali, Djoko Tjandra pun terlibat kasus pemalsuan dokumen, suap, hingga
pemufakatan jahat.