Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat itu menyatakan bahwa Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan atas pelanggaran etik tersebut.
Tak hanya dari lembaga DPR, penonaktifan juga dilakukan oleh internal partai ketika Ketua Umum Surya Paloh mengumumkan pemberhentian sementara Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR dari Fraksi NasDem terhitung 1 September 2025.
Baca Juga:
Sahroni Ungkap Kerugian Rp80 Miliar Usai Rumahnya Disapu Massa
"Bahwa atas pertimbangan di atas, dengan ini DPP Partai Nasdem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai Nasdem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F Taslim melalui keterangannya, Minggu (31/08/2025).
Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR yang ditinggalkan Sahroni kemudian diisi oleh Rusdi Masse Mappasessu pada 4 September 2025.
Kini, setelah masa sanksi berakhir dan proses etik selesai, Sahroni kembali ke posisi awalnya sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
Baca Juga:
Dihukum MKD, Ahmad Sahroni Akui Salah dan Berkomitmen Perbaiki Integritas
Kembalinya Sahroni menandai berakhirnya rangkaian sanksi etik dan internal partai yang sempat membatasi kiprahnya di parlemen.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.